Iran Rilis Laporan Penyelidikan Jatuhnya Helikopter Presiden: Tak Ada Keadaan Mencurigakan
BeritaNasional.com - Staf Umum Angkatan Bersenjata Iran pada Kamis mengeluarkan laporan awal penyelidikan jatuhnya helikopter yang membawa Presiden Ebrahim Raisi, Menteri Luar Negeri Hossein Amir-Abdollahian dan rombongan mereka.
Laporan tersebut membagikan informasi teknis dan umum serta temuan terkait kecelakaan yang telah dikumpulkan dan dievaluasi, dengan beberapa data memerlukan lebih banyak waktu untuk penilaian, lapor kantor berita resmi Iran, IRNA.
Menurut evaluasi awal tersebut, helikopter presiden melanjutkan rute yang telah ditentukan tanpa mengubah jalur penerbangannya. Pilot berkomunikasi dengan pilot dua helikopter lainnya sekitar satu setengah menit sebelum kecelakaan terjadi.
Laporan tersebut mengindikasikan bahwa tidak ada bekas tembakan maupun kerusakan serupa ditemukan pada bagian helikopter yang tersisa dan bahwa helikopter terbakar ketika jatuh.
Medan yang terjal, cuaca dingin dan kabut di daerah tersebut membuat operasi pencarian dan penyelamatan berjalan lama dan lokasi kecelakaan baru dapat dicapai pada pagi hari.
Laporan itu menyatakan tidak ada keadaan yang mencurigakan yang ditemukan dalam komunikasi menara kendali dengan awak penerbangan.
Hasil akhir penyelidikan akan dibagikan setelah penyelidikan selesai.
Pada 19 Mei, Presiden Raisi menghadiri upacara peresmian bendungan di perbatasan Iran-Azerbaijan dan kembali bersama Menteri Luar Negeri Amir-Abdollahian serta beberapa pejabat, helikopter Raisi kemudian jatuh.
Atas permintaan Iran, Turki mengerahkan pesawat udara nirawak (UAV) AKINCI untuk kegiatan pencarian dan penyelamatan. Koordinat puing-puing helikopter yang terdeteksi oleh UAV Turki telah dibagikan kepada pihak berwenang Iran.
Dikutip dari Antara, Jumat (25/5/2024), tim Iran mencapai lokasi dan melaporkan tidak ada korban selamat.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu