KPU Ungkap Potensi Perubahan Jumlah TPS di Pilkada Jakarta

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Minggu, 26 Mei 2024 | 17:08 WIB
Ilustrasi TPS. (Foto/BeritaJakarta).
Ilustrasi TPS. (Foto/BeritaJakarta).

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan ada kemungkinan potensi perubahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2024. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari.

"Yang tadinya misalnya pada Pemilu 2024 satu TPS maksimal 300, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur maksimal 600 pemilih sehingga nantinya akan ada perubahan jumlahnya," ujar Astri sebagaimana dilansir Antara, Minggu (26/5/2024).

Astri mengatakan saat ini KPU DKI melakukan pemetaan TPS dan ini tidak sekedar menggabungkan dua TPS menjadi satu, kemudian turut mempertimbangkan sejumlah hal seperti jarak antar TPS dan data pemilih.

"Apakah data pemilih dalam dua TPS tersebut nantinya tidak ada pemilih dalam satu keluarga yang nantinya beda TPS atau TPS-nya berjauhan atau TPS-nya ada dalam satu kelurahan yang sama," tutur Astri.

Lebih lanjut, dia mengatakan KPU dalam waktu dekat juga akan melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih termasuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) seperti halnya dalam Pemilu 2024.

Kemudian, kata Astri, akan ada petugas yang mendatangi rumah masing-masing warga untuk mengkonfirmasi data pemilih yang tinggal di rumah tersebut dengan data yang dimiliki KPU DKI dari Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi, nanti masyarakat dimohon kerjasamanya, koordinasi supaya tahapan coklit atau pemutakhiran data pemilu ini berlangsung dengan lancar," kata Astri.

Dia menambahkan periode coklit akan dimulai sekitar Juni yang dimulai dengan tahapan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

"(Coklit) dimulai sekitar awal Juni. Dimulai perekrutan pantarlih terlebih dahulu, lalu kami coklit ke rumah-rumah," katanya.

Adapun pada Sabtu kemarin, KPU DKI meluncurkan tahapan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta guna menjamin hak suara pemilih di Jakarta, maskot dan logo Pilgub DKI.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: