Ini Alasan Orang Tua Tak Dapat Ajukan Pembuatan Akun PPDB Jakarta 2024: NIK Dinonaktifkan

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 27 Mei 2024 | 15:46 WIB
PPDB DKI Jakarta. (Foto/Pemprov DKI)
PPDB DKI Jakarta. (Foto/Pemprov DKI)

BeritaNasional.com - Wakil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo mengungkapkan salah satu penyebab pengajuan akun untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 tak bisa.

Purwo menyatakan dugaan utama ketika warga tak bisa mengajukan akun PPDB adalah NIK-nya masuk sasaran untuk dinonaktifkan.

"Jadi, sebetulnya, kalau ada warga yang bilang 'Kok saya enggak bisa masuk pengajuan akun', kemungkinan besar NIK-nya dalam proses penonaktifan sementara karena benar-benar anak itu tidak berdomisili di Jakarta," kata Purwo saat rapat kerja bersama DPRD DKI Jakarta, Senin (27/5/2024).

Meski demikian, masalah tersebut dapat diatasi jika calon peserta didik baru (CPDB) benar-benar berdomisili di Jakarta.

Pemprov DKI sedang berupaya menertibkan administrasi warga Jakarta dengan cara menonaktifkan NIK orang yang tak lagi tinggal di ibu kota.

"Kalau nyatanya dia domisili di Jakarta tapi sistem menolak, silakan diurus. Sebenarnya, sudah ada panduannya, Pak," ujar Purwo.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI menegaskan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 hanya diperuntukkan bagi warga yang memiliki KTP dan berdomisili di Jakarta.

Daya tampung untuk SMP dan SMA sangat terbatas sehingga tak bisa menerima seluruh calon peserta didik baru (CPDB).

"CPDB adalah penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan berdomisili di DKI. Jadi, yang tidak berdomisili di DKI jakarta, mohon maaf ya. Walaupun ber-KTP DKI Jakarta, ini tidak bisa untuk mendaftar," kata Plt Kepala Disdik Budi Awaludin.

Budi memerinci daya tampung PPDB untuk SD 95.677 peserta didik, SMP 71.093, SMA 29.559, dan SMK 20.130.

Sementara itu, perkiraan CPDB untuk SMP 151.164 alias persentase daya tampungnya hanya 47,03 persen. Untuk jenjang SMA/SMK prediksi CPDB-nya 139.841 dan persentase daya tampung 35,53 persen.

"Jadi, yang kami dahulukan adalah mereka yang memang warga DKI Jakarta. Jadi, pada saat mereka mengajukan akun, proses pengajuan akun masuk ke dalam aplikasi yang sudah kami sediakan," jelas Budi.

Para orang tua sudah bisa langsung membuat akun PPDB di situs Disdik DKI Jakarta pada tautan https://disdik.jakarta.go.id/. 

Selain itu, orang tua siswa bisa membuat akun PPDB di posko PPDB yang tersebar di 12 titik di Jakarta. 

"Nah, bagi yang memang terdaftar program penonaktifan (NIK) karena berada di luar DKI Jakarta, itu akan muncul. Setelah itu, mereka bisa mengurusnya ke kelurahan," tambahnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: