Catat! Surat Pindah Domisili Jadi Syarat Baru PPDB Jakarta Jalur Perpindahan Tugas
BeritaNasional.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kembali mengingatkan bahwa terdapat syarat baru pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jalur perpindahan tugas orang tua/wali murid.
Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan syarat baru tersebut adalah surat pindah domisili. Sebelumnya, dokumen yang diperlukan hanyalah surat keterangan domisili. "(Syarat) tahun kemarin hanya surat keterangan domisili. Kalau sekarang harus ada dokumen perpindahan domisili," kata Purwo kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Purwosusilo menuturkan syarat baru ini ditambah untuk membuktikan para calon peserta didik baru (CPDB) betul-betul berdomisili di Jakarta. Sebab, daya tampung sekolah di Jakarta sangat terbatas.
"Dengan aturan bahwa tidak sekedar surat keterangan domisili, tapi perpindahan domisili orang tua dan anaknya akan menyaring teman-teman kita yang pindah tugas. Tidak ada lagi orang tuanya pindah, anaknya enggak," ujar Purwo.
Kewajiban menyertakan surat pindah domisili tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Dalam Pergub ini ditulis bahwa persyaratan perpindahan tugas orang tua/wali terdiri dari memiliki surat keterangan pindah tugas dari instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan. Surat ini wajib dikeluarkan mulai 10 Juni 2023-25 Juni 2024.
Kemudian, memiliki memiliki surat keterangan pindah WNI orang tua/wali atau KK yang diterbitkan oleh Disdukcapil DKI Jakarta per tanggal 10 Juni 2023-25 Juni 2024.
Sebagai informasi, daya tampung PPDB untuk SD adalah 95.677, SMP 71.093 peserta didik, SMA 29.559, dan SMK 20.130 peserta didik.
Sementara itu, perkiraan CPDB untuk SMP 151.164 orang alias persentase daya tampungnya hanya 47,03 persen.
Jenjang SMA/SMK prediksi CPDB-nya mencapai 139.841 orang dan persentase daya tampung 35,53 persen.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu