Usai Rapim soal Eksepsi Gazalba, KPK Putuskan Banding ke Pengadilan Tinggi

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 28 Mei 2024 | 20:16 WIB
WakWakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
WakWakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melawan putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, keputusan tersebut diambil usai pimpinan lembaga antirasuah ini mengadakan rapat soal eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

"Kami tadi pagi sudah merapimkan bersama jajaran di KPK. Atas itu semua, KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/5/2024).

"Akan melakukan banding atau perlawanan. Tapi, kami memilih untuk melakukan upaya hukum banding," imbuhnya.

Ghufron menegaskan KPK merupakan lembaga independen. Hal itu diucapkannya untuk menyoroti alasan majelis hakim yang menolak surat dakwaan Jaksa KPK.

"Jelas di pasal 3 dinyatakan bahwa KPK lembaga dalam rumpun eksekutif memiliki tugas dalam penegakan hukum. KPK semua tugas-tugasnya, yaitu di Pasal 6 huruf A pencegahan, B koordinasi, C monitoring, D supervisi, dan E menyelidiki dan menuntut," tuturnya.

Di sisi lain, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya berpeluang melimpahkan kembali perkara Gazalba karena substansi perkara Gazalba belum diperiksa.

"Substansi perkara belum diperiksa, yang dipersoalkan hanya syarat formalitasnya. Sehingga masih ada kesempatan jaksa melimpahkan kembali perkaranya bila apa yang dipertimbangkan hakim dipenuhi," ujar Ali.

Dia mengatakan lembaga antirasuah sedang menganalisis putusan sela itu untuk menentukan langkah lanjutan. Ali mengatakan KPK bakal melawan putusan sela ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Tidak ada istilah banding yang ada keberatan berupa perlawanan ke pengadilan Tinggi. Perlawanan terhadap putusan sela," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim menerima nota keberatan atau eksepsi Gazalba Saleh dan menolak surat dakwaan jaksa KPK karena belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung.

Hakim lantas memerintahkan jaksa KPK membebaskan Gazalba dari tahanan. Meski demikian, Fahzal menyatakan jaksa lembaga antirasuah bisa menyatakan banding atas putusan tersebut.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: