Draf Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Jadi 60-65 Tahun

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 29 Mei 2024 | 10:47 WIB
Ilustasi anggota Polri. (BeritaNasional/Elvis)
Ilustasi anggota Polri. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan revisi UU Polri menjadi RUU inisiatif DPR. Poin utama perubahan UU Polri ini adalah mengenai usia pensiun anggota Polri.

Pada Pasal 30 draf revisi UU Polri, diatur batas usia anggota Polri 58 tahun bagi bintara dan tamtama. Untuk perwira kepolisian batas usia pensiun ditambah menjadi 60 tahun.

Lalu, bagi pejabat fungsional dibatasi usia pensiun 65 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan jabatan tersebut.

Kemudian, diatur juga dalam Pasal 30 ayat (3) bahwa usia pensiun anggota Polri yang memiliki keahlian khusus bisa diperpanjang paling lama dua tahun.

Terkait perpanjangan usia pensiun, Pasal 30 ayat (4) mengatur bahwa perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR.

Berikut isi lengkap Pasal 30 revisi UU Polri:

Pasal 30

(1) Anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.

(2) Batas usia pensiun Anggota Polri yaitu:

a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama;

b. 60 (enam puluh) tahun bagi perwira; dan

c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.

(3) Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun.

(4) Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

5) Ketentuan mengenai pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan perpanjangan usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: