KPK: Hakim Tipikor Tidak Konsisten Dalam Kasus Gazalba

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 29 Mei 2024 | 15:35 WIB
Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. (Foto/Panji Septo)
Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. (Foto/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, tidak konsisten dalam kasus yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, ketidakkonsistenan tersebut terletak pada persoalan kewenangan KPK yang dijadikan alasan untuk mengabulkan eksepsi Gazalba. 

"Ada ketidakkonsistenan terhadap putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (29/5/2024).

Ia mengingatkan soal majelis hakim yang telah memutus dua perkara sebelumnya, yakni kasus yang menjerat Lukas Enembe dan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Perlu diketahui hakim dalam perkara Pak Gazalba ini adalah juga hakim yang sedang memutus ataupun memeriksa perkara Pak SYL. Kedua, beliau juga telah juga memeriksa dan memutus di perkara Lukas Enembe," tuturnya.

Menurutnya, hakim telah memutus dugaan tindak pidana korupsi yang diajukan jaksa KPK tanpa mempermasalahkan kewenangan dalam kasus Lukas maupun SYL.

"Dan kasus-kasus tersebut oleh beliau, diperiksa dan diputus, tidak dipermasalahkan kompetensi atau kewenangan dari jaksa penuntut umum dari KPK," kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim menerima nota keberatan atau eksepsi Gazalba Saleh dan menolak surat dakwaan jaksa KPK karena belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung.

Hakim lantas memerintahkan jaksa KPK membebaskan Gazalba dari tahanan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: