Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Oleh: Mufit
Rabu, 29 Mei 2024 | 13:19 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto/Sinpo.id)
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto/Sinpo.id)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka Bambang berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Kejagung. 

"Saksi BGA kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2015-2020," kata Kuntadi di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan BGA diduga secara sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.

Dia mengatakan, BGA selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM saat ini merubah luasan lahan tambang yang semula ditetapkan seluas 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100 persen.

"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," tutur Kuntadi.

Sebelumnya, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat korupsi timah mencapai Rp300 triliun. 

Angka kerugian itu dinyatakan Kejagung berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. 

Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: