Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut Desa Kohod Tangerang ke Bareskrim, Kejagung Kukuh Harus Ada Korupsi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 16 April 2025 | 12:25 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar (Beritanasional/Bachtiar)
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat yang berujung polemik kemunculan pagar laut di Desa Kohod atau Perairan Kabupaten Tangerang.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengembalian berkas perkara ini menyangkut tersangka eks Kapala Desa Kohod, Arsin bin Sanip Cs, Senin (14/4/2025).

"Bahwa jaksa penuntut umum pada Jampidum telah mengembalikan berkas perkara atas nama Arsin Bin Asip dan kawan-kawan yang disangka melanggar pasal-pasal pemalsuan," ujar Harli di Kejagung, Rabu (16/4/2025).

Pada kesempatan yang sama, Direktur A Jampidum Nanang Soleh Ibrahim menyampaikan alasan pengembalian karena pihaknya sepakat  perkara tersebut merupakan tindak pidana korupsi.

"Ya, sekali lagi perkara tindak pidana korupsi. Karena menyangkut di situ ada suap, ada pemalsuannya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada semua," terangnya.

Atas unsur tersebut, Nanang juga mengatakan Bareskrim Polri seharusnya menyerahkan berkas yang telah digabungkan dengan hasil pendalaman terkait dugaan korupsi yang tengah diusut Kortas Tipikor Polri. Sebab, dalam sebuah tindak pidana tidak bisa diadili dua kali terlebih, adanya asas lex specialis derogat legi generali untuk mendahulukan perkara khusus dengan kesampingkan aturan umum.

“Jadi intinya kita kembalikan untuk diteruskan ke Kortas Tipikor. Apalagi Kortas Tipikor disampaikan kan bahwa dia sedang menangani. Apabila sudah menangani kan minimal bisa dijadikan satu. Jadi Kortas Tipikor bisa koordinasi dengan pidana khusus. Tinggal mereka koordinasi,” kata dia.

Lebih lanjut ia memaparkan aturan undang-undang yang mengatur tentang itu yakni pasal 25-26 UU Tipikor. Dalam pasal itu diamanatkan tentang spesialisasi.

"Jadi penyidikan yang dilakukan terkait dengan pidana umum, tetapi di situ ada unsur tipikornya, maka lex spesialisnya tipikor yang harus diutamakan"

Nanang juga menyampaikan berdasarkan analisa dari jaksa dalam perkara ini bisa berpotensi ditemukan kerugian negara. Bagaimana, alat bukti laut yang berubah menjadi milik perorangan atau perusahaan membuat lepas kepemilikan negara atas laut.

“Nah itulah yang merupakan titik poin kita kenapa kita menyampaikan bahwa itu ada perbuatan melawan hukum, berubahnya status itu,” ucapnya.

Sempat Dikirim Bareskrim Polri

Perlu diketahui berkas dugaan pemalsuan dokumen pagar laut ini telah bolak-balik  ditangani antara Bareskrim Polri dan Kejagung. Tercatat, pada 13 Maret lalu sempat diserahkan namun akhirnya dikembalikan karena dianggap tidak mencantumkan unsur pidana korupsi. 

Kemudian pada Bareskrim dengan beberapa alasan telah mengembalikan berkas perkara itu ke Kejagung pada 10 April 2025. Sebagaimana disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

“Kami tetap dari penyidik Polri khususnya melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 KUHP. Menurut penyidik yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materil,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi ahli termasuk pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas pengembangan kasus pemalsuan sertifikat belum ditemukan indikasi kerugian negara.

“Kita diskusikan kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka (BPK) belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” ucapnya

Meski demikian, Djuhandani tidak menampik mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Kasus pemalsuan sertifikat di Desa Kohod belum bisa dinyatakan korupsi, karena masih penyelidikan Kortas Tipidkor Polri dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

"Terdapatnya indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara. Saat ini yang dalam hal ini Kades Kohod, ini saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri,” jelasnya.

“Kemudian, terhadap kejahatan atas kekayaan negara yang berupa pemagaran wilayah laut desa Kohod, saat ini sedang dilaksanakan proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan sudah turun sprint sidiknya. Ini yang sekarang berlangsung,” tambahnya.

Diketahui dalam kasus pemalsuan sertifikat telah ditetapkan tersangka yakni, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: