Bareskrim Sebut Ada Oknum Kementerian Terlibat Kasus Pagar Laut Tangerang di Desa Kohod

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB
Pagar laut di Tangerang.(Foto/istimewa).
Pagar laut di Tangerang.(Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri mengungkap ada keterlibatan oknum dari Kementerian dalam kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang. Demikian hal itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Peran oknum tersebut diduga membantu terlapor berinisial AR untuk membuat surat palsu untuk pengakuan hak atas tanah. Surat palsu itu kemudian dikirimkan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang. 

Guna selanjutnya surat itu digunakan menjadi landasan untuk penerbitan kepemilikan terkait SHGB dan SHM atas area perairan laut Tangerang atau tepatnya di Desa Kohod. 

"Selanjutnya dengan bantuan dari beberapa oknum pada kementerian dan lembaga, terbitlah bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod," ujar Djuhandhani dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (12/2/2025).

Selain itu, Djuhandani juya sempat menyebut kalau dugaan itu diperkuat dengan temuan hasil geledah di kantor hingga rumah Kepala Desa Kohod, Arsin Arsin bin Sanip di Banten, Senin (10/11/2025) kemarin malam.

"Barang bukti yang telah disita tersebut adalah benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan dan alat yang digunakan untuk membuat surat palsu," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (11/2).

Selain benda dan alat, Djuhandani juga mengatakan kalau pihaknya berhasil mengamankan dokumen lain yang digunakan untuk membantu melakukan pemalsuan.

“Terlapor DKK telah membuat surat palsu dengan cara mencetak dan menandatanganinya selanjutnya digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan kabupaten tangerang,” ungkapnya.

Sudah Periksa Kades Kohod

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri total telah memeriksa sebanyak 44 saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) perihal pagar laut di Tangerang.

Dari puluhan saksi yang telah diperiksa, salah satunya adalah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip yang akhirnya memenuhi pemeriksaan setelah sempat tidak hadir beberapa waktu lalu.

"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa (Kohod)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip, Senin (10/2/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada para saksi, penyidik berhasil menemukan informasi bahwa terlapor adalah berinisial AR dan rekannya yang telah menggunakan surat palsu untuk melancarkan aksinya.

Surat Palsu itu, diduga dilayangkan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang untuk pengakuan hak perihal pertanahan kepada pemerintah Kabupaten Tangerang.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: