Kasus Pagar Laut, Bareskrim Polri Sita Beberapa Rekening Bank Transaksi terkait Desa Kohod
![Kasus Pagar Laut, Bareskrim Polri Sita Beberapa Rekening Bank Transaksi terkait Desa Kohod Pagar laut (Beritanasional/istimewa)](https://beritanasional.com/storage/2025/02/kasus-pagar-laut-bareskrim-polri-sita-beberapa-rekening-bank-transaksi-terkait-desa-kohod-12022025-174718.jpg)
BeritaNasional.com - Bareskrim Polri melaporkan telah berhasil menyita beberapa rekening bank terkait dengan rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod. Rekening itu didapat dari hasil geledah kantor hingga rumah kepala desa (kades) Kohod, Arsin bin Sanio di Banten.
"Kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod serta beberapa rekening kita dapatkan," kata Dirtipiddum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu, (12/2/2025).
Tapi, dirinya tidak merinci soal identitas pemilik rekening yang disita itu. Pun soal jumlah rekening dan nilai keuangan yang berhasil disita penyidik dalam proses geledah tersebut.
Jenderal Bintang Satu Polri itu hanya mengaku sedang koordinasi dengan pihak perbankan guna mendalami aliran dana keuangan dari rekening-rekening tersebut.
"Nilai keuangan rekening sementara masih kita pelajari. Karena belum terlihat di situ, apakah sesuai dengan transaksi sampai dengan hari ini atau belum. Tentu saja ini sudah modal kita untuk berkoordinasi dengan perbankan dan lain sebagainya," katanya.
Djuhandhani melanjutkan, pihaknya juga menyita dokumen kertas yang digunakan untuk menerbitkan warkah palsu. Termasuk, tiga lembar surat keputusan atas nama Kepala Desa Kohod.
"Dari hasil penggeledahan itu, sementara kita ajukan juga ini ke Labfor untuk diuji Labfor. Inilah yang terakhir kita dapatkan pada proses pengeledahan kemarin," tuturnya.
Adapun dalam kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) yang ada di wilayah pagar laut Tangerang telah ke tahap penyidikan.
Dengan, telah ditemukannya unsur pidana untuk selanjutnya penyidik bakal mendalami guna menetapkan tersangka dalam kasus ini. Berbekal barang bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan penggeledahan beberapa waktu lalu.
Sudah Periksa Kades Kohod
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri total telah memeriksa sebanyak 44 saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) perihal pagar laut di Tangerang.
Dari puluhan saksi yang telah diperiksa, salah satunya adalah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip yang akhirnya memenuhi pemeriksaan setelah sempat tidak hadir beberapa waktu lalu.
"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa (Kohod)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip, Senin (10/2/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada para saksi, penyidik berhasil menemukan informasi bahwa terlapor adalah berinisial AR dan rekannya yang telah menggunakan surat palsu untuk melancarkan aksinya.
Surat Palsu itu, diduga dilayangkan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang untuk pengakuan hak perihal pertanahan kepada pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Modus operandi dimana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," tambahnya.
8 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu