Bareskrim Temukan Bukti Identitas Warga Desa Kohod Dicatut dalam Pemalsuan SHGB dan SHM di Tangerang

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri telah berhasil menemukan bukti identitas milik warga Desa Kohod yang dicatut untuk pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah Pagar Laut, Tangerang.
"Dari hasil pemeriksaan awal yang sudah kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (12/2/2025).
Menurut Djuhandhani, dari hasil pemeriksaan terhadap warga, telah diakui bahwa identitas mereka sempat diminta untuk diserahkan kepada pihak Desa Kohod.
"Dengan meminta KTP, fotokopi KTP, yang akhirnya muncul dalam surat-surat ini. Sementara warga tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," ucap dia.
Oleh sebab itu, Djuhandhani mengatakan saat ini penyidik masih terus melakukan pendataan terhadap warga-warga Desa Kohod yang namanya digunakan dalam dokumen SHGB-SHM palsu tersebut.
"Nanti kita lihat (jumlahnya), tapi yang jelas sudah ada beberapa keterangan dari saksi yang kita periksa dan mereka menyatakan bahwa mereka hanya dipinjam KTP-nya dan tidak tahu-menahu tentang kepemilikan tersebut," ujarnya.
Adapun dalam kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ada di wilayah Pagar Laut, Tangerang, telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dengan ditemukannya unsur pidana, penyidik bakal mendalami kasus ini untuk menetapkan tersangka. Berbekal barang bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan penggeledahan beberapa waktu lalu.
Sudah Periksa Kades Kohod
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa sebanyak 44 saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait Pagar Laut di Tangerang.
Dari puluhan saksi yang telah diperiksa, salah satunya adalah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip, yang akhirnya memenuhi pemeriksaan setelah sempat tidak hadir beberapa waktu lalu.
"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya. Kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Kita sudah memeriksa Kepala Desa (Kohod)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip Senin (10/2/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik berhasil menemukan informasi bahwa terlapor berinisial AR dan rekannya telah menggunakan surat palsu untuk melancarkan aksinya.
Surat palsu itu diduga dilayangkan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang untuk pengakuan hak pertanahan kepada pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan membuat dan menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," tambahnya.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu