KPK Duga Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Bersumber dari Korupsi BJB

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 16 April 2025 | 20:11 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Tessa Mahardhika saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) bersumber dari hasil korupsi.

Hal itu diucapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika untuk menyoroti hasil penggeledahan perkara mark-up iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

“KPK menyita sebuah kendaraan-kendaraan itu tentunya bisa menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi," ujar Tessa di Gedung Merah Putih pada Rabu (16/4/2025).

"Apakah itu sebagai sarana atau juga kendaraan tersebut dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana,” imbuhnya.

Tessa mengatakan motor tersebut belum dibawa ke Jakarta hingga saat ini dan masih dipinjam-pakaikan kepada RK atas berbagai pertimbangan penyidik.

“Pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi pihak yang dipinjam-pakaikan," tuturnya.

Tessa mengatakan motor tersebut tidak boleh diubah bentuk, dijual, atau dipindahtangankan RK karena berstatus barang sitaan.

“Jadi, nanti aset-aset tersebut dalihkan lokasinya, nilainya masih tetap dan kalau itu dilakukan siapa pun yang telah diberikan izin, itu ada sanksinya tentunya," katanya.

Menurut dia, orang yang mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual barang sitaan berpotensi terjerat pasal 21 terkait menghalangi penyidikan.

"Masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan diganti sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita,” ucapnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: