KPK: Bupati Probolinggo akan Didakwa Kasus Gratifikasi dan TPPU Rp 256 M

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 29 Mei 2024 | 14:18 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dengan dakwaan menerima gratifikasi senilai Rp 256,3 miliar.

“Penerimaan gratifikasi sebesar Rp 150 miliar 200 juta, dan TPPU sebesar Rp 106 miliar 100 juta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (29/5/2024).

Menurut Ali, dakwaan tersebut berdasarkan hasil analisis tim jaksa. Meski demikian, tim jaksa masih menunggu penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor.

Ali mengatakan Jaksa KPK Handoko telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Negeri Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan perkara penerimaan gratifikasi dan TPPU Puput Tantriana Sari,” tuturnya.

Meski demikian, dirinya tak membeberkan secara detail siapa pihak pemberi gratifikasi dan apa saja materi yang dibelanjakan dalam TPPU. Menurutnya, hal tersebut akan terungkap dalam persidangan.

Sebelumnya, Puput dan suaminya Hasan Aminuddin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Hakim menyatakan Puput dan Hasan terbukti bersalah dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa. Keduanya kini masih menjalani proses hukum untuk kasus TPPU.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: