Dwifungsi TNI Dinilai Tak Bakal Bangkit, Gerindra: Pemerintahan saat Ini Produk Demokrasi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 29 Mei 2024 | 20:15 WIB
Prajurit TNI. (BeritaNasional/Elvis).
Prajurit TNI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani meyakini dwifungsi TNI seperti era Orde Baru tidak akan hidup lagi dengan revisi UU TNI. Karena pemerintahan hari ini merupakan sebuah produk demokrasi.

"Saya kira tidak akan terjadi karena pemerintah ini adalah hasil sebuah proses demokrasi yang panjang," kata Muzani di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Muzani mengatakan, apa yang diharapkan proses demokrasi itu tentunya menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo sampai nanti Presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Apa yang diharapkan oleh proses demokrasi itu juga akan menjadi sebuah pemikiran dan pertimbangan yang matang, baik Presiden Joko Widodo ataupun presiden terpilih Prabowo Subianto," ujar Muzani.

Sebelumnya, Revisi UU TNI telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna Selasa (28/5/2024). Kekhawatiran bangkitnya dwifungsi ABRI atau TNI itu lahir karena perubahan Pasal 47 mengenai prajurit aktif bisa mengisi jabatan sipil.

Pada draf revisi UU TNI, prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di kementerian atau lembaga yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain sesuai kebijakan presiden.

Prajurit yang menduduki jabatan tersebut berdasarkan permintaan pimpinan kementerian lembaga. Serta tunduk pada ketentuan administrasi kementerian lembaga tersebut.

Pasal 47

(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.

(3) Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dimaksud.

(4) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.

(5) Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai prajurit aktif pada organisasi kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: