Hotman Paris Minta Polisi Tak Buru-buru Tetapkan Pegi sebagai Tersangka dalam Kasus Vina Cirebon

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 30 Mei 2024 | 09:08 WIB
Konferensi pers keluarga almarhumah Vina (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Konferensi pers keluarga almarhumah Vina (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

BeritaNasional.com - Kuasa hukum keluarga almarhum Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea mengingatkan agar pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat, tidak terburu-buru dalam menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka. 

"Jadi terhadap Pegi yang dianggap sebagai pelaku DPO yang tertangkap, keluarga mengatakan menghimbau agar polisi jangan dulu terburu-buru," kata Hotman sebagaimana dilihat dari Sinpo.id, Kamis (30/5/2024).

Hotman menuturkan, lima dari enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky, menyatakan Pegi bukan bagian dari pelaku. Hal itu disampaikan para terpidana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan baru-baru ini.

"Karena ternyata sebelum Pegi ditetapkan sebagai pelaku DPO yang tertangkap sudah di-BAP enam terpidana dan lima menyatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan Pegi pelaku," jelas Hotman.

Lebih jauh, Hotman berkata pihak keluarga Vina pun menyatakan seharusnya kepolisian melakukan penyidikan secara menyeluruh sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka.

"Dari keluarga korban mengatakan mohon agar benar-benar diteliti ulang sikap kepolisian yang menetapkan Pegi sebagai pelaku DPO yang tertangkap belum terpenuhi alat bukti yang lengkap," ujar Hotman. 

Seperti diketahui, Polda Jawa Barat telah menangkap salah satu daftar pencarian orang (DPO) di kasus pembunuhan Vina Cirebon bernama Pegi Setiawan alias Perong. Pegi disebut-sebut sebagai otak pembunuhan Vina.

Pegi ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 18.25 WIB. Dari hasil pemeriksaan, ternyata Pegi bekerja sebagai kuli bangunan.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: