DPR Minta Kemendikbudristek Tak Beratkan Rakyat soal Biaya UKT

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 30 Mei 2024 | 12:07 WIB
Mendikbudristek-Dikti Nadiem Makarim. (BeritaNasional/Elvis).
Mendikbudristek-Dikti Nadiem Makarim. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Komisi X DPR akan mengawasi kinerja Kemendikbudristek tentang penentuan besaran uang kuliah tunggal. Komisi X akan memastikan kenaikan uang kuliah itu berdasarkan amanat undang-undang.

"Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPTN) merupakan penentu besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sebab itu, Komisi X DPR RI berkomitmen akan mengawasi kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi demi memastikan peraturan SSBOPTN sesuai dengan amanat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).

Hal tersebut menanggapi kebijakan pemerintah yang batal menaikan UKT pada tahun ini. Namun, tahun depan kemungkinan UKT baru akan naik.

Fikri meminta pemerintah dalam menentukan UKT memperhatikan kondisi ekonomi keluarga mahasiswa. Pihaknya mendukung aspirasi mahasiswa agar dilakukan pembenahan perguruan tinggi supaya melahirkan kebijakan yang lebih demokratis, adil dan rasional.

"Kami mendukung adanya aspirasi (mahasiswa) untuk pembenahan perguruan tinggi sehingga bisa melahirkan kebijakan yang lebih demokratis, lebih adil, dan lebih rasional untuk kemajuan bangsa Indonesia ini, khususnya di bidang pendidikan," kata politikus PKS ini.

Fikri meminta Kemendikbudristek untuk memperbaiki tata kelola kebijakan pendidikan perguruan tinggi agar tidak membebani mahasiswa.

"Mewakili Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek untuk memperbaiki tata kelola kebijakan pembiayaan pendidikan perguruan tinggi," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di setiap universitas belum akan naik dalam waktu dekat ini. Hal itu dikatakan Jokowi usai memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

“Saya memberikan pertimbangan-pertimbangan bahwa UKT, sementara kenaikan sangat tinggi itu dibatalkan dan akan diatur untuk bisa diringankan,” ujar Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Namun, Kepala Negara menyebut ada kemungkinan UKT akan naik pada tahun depan. Sekarang ini masih dilakukan evaluasi terlebih dahulu mengenai kenaikan UKT di setiap universitas tersebut.

“Kemungkinan akan dievaluasi dulu, kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi. Sehingga kemungkinan ini masih kemungkinan, kebijakan di Mendikbud, akan mulai dinaikan tahun depan jadi ada jeda enggak langsung,” jelas Jokowi.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: