DPR Ingatkan Tapera Dikelola dengan Tepat, Singgung Kasus Jiwasraya dan ASABRI

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 30 Mei 2024 | 10:38 WIB
Tapera. (Foto/Freepik)
Tapera. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi VI DPR Fraksi Demokrat Herman Khaeron, mengingatkan pemerintah soal kebijakan pemotongan gaji untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) harus dikelola dengan tepat. 

Jangan sampai terulang kembali kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi yang terjadi pada PT Jiwasraya dan PT ASABRI.

"Banyak contoh penghimpun dana publik, ASABRI, Taspen, kemudian Jiwasraya. Itu kan terjadi persoalan hukum," kata Herman kepada wartawan dikutip Kamis (30/5/2024).

Herman mengusulkan, dalam pengelolaan Tapera dilibatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar mencegah persoalan hukum di masa mendatang. Serta pengelolaannya bisa dilakukan secara transparan.

"Supaya betul-betul transparansi dan akuntabilitasnya bisa kita percayai gitu," kata Ketua DPP Partai Demokrat ini.

Herman menuturkan, aturan kebijakan Tapera harus diseminasi. Supaya bisa dipahami oleh publik.

"Setiap peraturan ini harus didesiminasikan, setiap peraturan harus kita sosialisasikan kepada publik, yang pada akhirnya supaya publik, masyarakat, rakyat sebagai pengguna aturan ini betul-betul merasa tepat aturannya," ujarnya.

Herman juga mengusulkan kebijakan Tapera harus dikaji kembali. Jangan sampai memberatkan masyarakat yang memiliki pendapatan rendah.

"Coba diinvetarisasi satu-satu dulu. Jangan sampai gajinya yang memang ini kan Tapera ini, diperuntukan untuk yang gaji berpendapatan rendah. Jangan sampai sudah rendah, semakin rendah gitu," katanya.

Fraksi Demokrat sudah mengusulkan agar dicari solusi yang tepat supaya tidak memberatkan. Apalagi kebijakan tersebut mewajibkan pungutan bagi setiap pekerja.

"Saya juga mengusulkan kepada fraksi saya untuk mengkaji situasi ini sambil tentu mencari solusi yang tepat dan diusulkan ke pemerintah, apa yang semestinya nanti diberlakukan supaya juga masyarakat, pekerja, tidak merasa keberatan dengan aturan ini," kata Herman.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: