Jokowi Resmikan Jalan Tol Pekanbaru-Padang Ruas Bangkinang-Pangkalan
BeritaNasional.com - Presiden Joko Widodo, meresmikan Jalan Tol Pekanbaru-Padang ruas Bangkinang-Pangkalan seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Provinsi Riau, Jumat (31/05/2024).
Peresmian ini dilakukan di Gerbang Tol XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.
“Alhamdulillah hari ini Jalan Tol Pekanbaru-Padang seksi Bangkinang-Pangkalan untuk tahap I, yaitu Bangkinang ke Koto Kampar telah selesai dengan panjang 24,7 kilometer, yang kita bangun sejak tahun 2019 sampai 2024, menghabiskan anggaran Rp4,8 triliun telah selesai dan bisa digunakan,” kata Jokowi, dikutip dari keterangan resminya.
Jokowi berujar, jalan tol ini merupakan sirip dari Jalan Tol Trans Sumatera.
Ia pun berharap, pembangunan jalan tol ini dapat terus berlanjut hingga tersambung dari Pekanbaru ke Kota Padang.
“Saya hanya titip kepada gubernur, bupati, dan wali kota yang hadir agar jalan tol yang telah selesai ini direncanakan, didesain untuk disambungkan ke kawasan-kawasan produktif, baik itu kawasan pertanian, kawasan perkebunan, kawasan pariwisata," ujar Jokowi.
"Sehingga betul-betul riil ada manfaatnya bagi rakyat, bagi pertumbuhan ekonomi daerah, dan juga mobilitas orang, mobilitas barang itu betul-betul bisa lebih cepat lagi, sehingga kita bisa bersaing dengan negara-negara lain di dunia,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Presiden juga meresmikan Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Provinsi Riau.
Ia menjelaskan, pelaksanaan IJD tersebut mencakup pembangunan dan perbaikan sepuluh ruas jalan sepanjang 63 kilometer dengan total biaya Rp 369 miliar.
“Dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada pagi hari ini saya resmikan Jalan Tol Pekanbaru Padang ruas Bangkinang-Pangkalan seksi Bangkinang-Koto Kampar dan Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah di Provinsi Riau,” ucap Jokowi.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu