Usia Minimal Cagub 30 Tahun, PSI: Tanyakan Langsung ke MA atau Partai Garuda

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 01 Juni 2024 | 08:42 WIB
Ilustrasi pilgub (Foto/Freepik)
Ilustrasi pilgub (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - PSI buka suara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat pelantikan.

Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman menegaskan, putusan tersebut tak ada hubungannya dengan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

Sebagai informasi, putusan tersebut viral usai nama Kaesang diisukan menjadi bakal calon wakil gubernur (bacawagub) yang diusung dari Partai Gerindra.

"Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda. Tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait itu," kata Andy kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).

Andy berujar, para hakim pasti memiliki pertimbangan tertentu untuk memutuskan hal tersebut. Oleh karenanya, menurut Andy, putusan tersebut harus dihormati.

"MA pasti punya pertimbangan dalam mengambil keputusan. Kita harus menghormati keputusan hakim," ujar Andy.

Ia pun meminta warga yang meragukan putusan tersebut untuk bertanya langsung ke MA atau Partai Garuda.

"Silakan tanya ke MA apa alasan keputusan itu. Jelas ya, jangan tanya PSI. Silakan tanya kawan-kawan Partai Garuda dan MA," tegas Andy.

"Kami berharap semua pihak bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini," tambahnya.

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: