Menteri LHK Ungkap Alasan Ormas Diberikan Izin Kelola Tambang

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 02 Juni 2024 | 19:40 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya (kanan). (BeritaNasional/Elvis).
Menteri LHK Siti Nurbaya (kanan). (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan pemberian pengelolaan izin tambang ke organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan dilakukan secara profesional. Pengelolaan dilakukan oleh sayap bisnis masing-masing ormas yang mengajukan.

"Nah jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi tetap aja profesional sebetulnya," ujar Siti di Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Pemerintah mempertimbangkan memberikan izin ormas keagamaan dalam mengelola tambang dengan sayap-sayap organisasinya. Pengelolaan tambang secara profesional bisnis itu lebih baik dibandingkan ormas mengajukan proposal.

"Nah ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya," jelas Siti.

Siti mengatakan, pihaknya akan memastikan perlakuan sama kepada ormas keagamaan yang ikut mengelola tambang. Ia membantah aturan ini sebagai upaya untuk membagi-bagi kue jatah kepada ormas.

"Nggak, nggak. Hayo makanya lihat dari dasarnya,"  kata Siti.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: