DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi Undang-undang

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 04 Juni 2024 | 12:22 WIB
Rapat Paripurna DPR. (BeritaNasional/Elvis).
Rapat Paripurna DPR. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama (RUU KIA) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Dalam kesempatan itu pengambilan keputusan tingkat II terkait RUU KIA.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum mengambil keputusan, Puan terlebih dahulu mempersilahkan Komisi VIII DPR menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU KIA.

Sembilan fraksi di DPR menyetujui hasil pembahasan RUU KIA. Namun, Fraksi PKS yang memberikan sejumlah catatan kepada RUU tersebut.

Setelah mendengar laporan dari Komisi VIII DPR, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir apakah RUU KIA dapat dijadikan undang-undang.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada fase 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk menjadi UU? ,” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: