Polri Lakukan Uji Coba Pengurusan SIM Pakai BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli

Oleh: Imantoko Kurniadi
Selasa, 04 Juni 2024 | 16:28 WIB
Ilustrasi motor. (Foto/Freepik)
Ilustrasi motor. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Korlantas Polri akan melakukan uji coba pengurusan Surat Izin Mengemudi atau SIM dengan melampirkan kartu BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2024 sampai 30 September.

Adapun uji coba tersebut dilakukan di 7 provinsi antara lain, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

"Akan dilakukan uji coba implementasi 1 Juli 2024 sampai 30 September di 7 wilayah," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo dihubungi beritanasional.com, Selasa (4/6/2024).

Dia mengatakan, pihaknya melakukan uji coba di tujuh provinsi tersebut karena peserta BPJS Kesehatannya paling tinggi di wilayah tersebut. 

"Alasannya berdasar data dari BPJS ketujuh provinsi tersebut kepersertaan BPJS aktifnya paling tinggi," ujarnya. 

Menurut Heru, tingginya pengguna BPJS Kesehatan di tujuh provinsi tersebut sangat mempermudah untuk dilakukan uji coba pengurusan SIM dengan melampirkan kartu BPJS.

"Penggunanya yang banyak akan mempermudah pelaksanaannya," tuturnya.

Adapun uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli-30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Sebelumnya, Kepala Biro Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan kebijakan pengurusan SIM dengan melampirkan BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2023.

Itu tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Perlu dilakukan proses uji coba untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM," kata dia, Senin (3/6/2024).

Trunoyudo menyebut implementasinya pun rencananya tidak langsung dilakukan secara serentak, melainkan secara bertahap dengan dimulai dilakukan uji coba di 7 provinsi yang paling banyak peserta BPJS-nya.

"Harapannya dengan adanya sosialisasi yang baik pada masyarakat terkait persyaratan JKN, masyarakat terlindungi oleh JKN ini," tuturnyasinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: