Sahroni Ungkap Sumbangan Maksimal per Orang untuk Pilpres Rp 1 Miliar

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 05 Juni 2024 | 13:39 WIB
Suasana di pengadilan (Foto/Panji)
Suasana di pengadilan (Foto/Panji)

BeritaNasional.com - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengungkapkan, batas jumlah uang yang boleh disumbangkan kader ke partainya dalam pemilihan presiden senilai Rp 1 miliar.

Hal itu dia ungkapkan dalam sidang lanjutan perkara pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kalau berkegiatan pilihan Presiden ada (batasan), Yang Mulia Rp 1 miliar," ujar Sahroni di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Menurut Sahroni, batasan sumbangan untuk pemilihan presiden tersebut sudah disesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Akan tetapi, Sahroni menegaskan, tidak ada orang yang boleh menyumbang lebih dari Rp 1 miliar. Ia juga mengaku mencatat semua sumbangan yang masuk untuk kegiatan pilpres.

"Karena sesuai peraturan KPU ada Yang Mulia. (lebih dari Rp 1 miliar) tidak boleh,” tuturnya.

Dalam sidang ini, Sahroni akhirnya memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan kawan separtainya karena pada sidang sebelumnya ia berkegiatan di DPR RI.

Sahroni merupakan saksi dari luar berkas pemeriksaan. Dirinya dipanggil untuk memberi keterangan lebih banyak terkait aliran dana yang diterima Partai NasDem.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: