Komisi II DPR Bakal Bahas Putusan MA Terkait Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 05 Juni 2024 | 13:45 WIB
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. (Foto/DPR RI)
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. (Foto/DPR RI)

BeritaNasional.com - Komisi II DPR akan membahas bersama KPU Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah. 

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyebutkan putusan itu perlu segera diadopsi dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Putusan MA kan bersifat final dan mengikat. Karena itu, perlu diadopsi dan dimasukkan dalam peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah sebelum diterapkan," ujar Guspardi dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).

Guspardi menilai MAK berwenang mengubah normal dalam peraturan, termasuk PKPU pencalonan kepala daerah. Putusan itu wajib dilaksanakan.

"Sehingga putusan MA tersebut wajib dimasukkan dalam norma persyaratan umur bagi calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024, baik perseorangan maupun dari gabungan partai politik," katanya.

Guspardi mengatakan KPU perlu menindaklanjuti dan melakukan evaluasi sebelum dirumuskan dalam PKPU.

Tinggal KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terhadap revisi PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang akan digunakan sebagai aturan pelaksanaan Pilkada 2024.

"Kendati demikian, sampai saat ini, belum ada jadwal konsultasi yang diagendakan untuk membahas putusan tersebut. Mudah-mudahan, akan diagendakan segera oleh komisi II secepatnya," kata politikus PAN ini.

"Tapi yang jelas, karena ini sudah bersifat inkrah, tentu kami minta kepada KPU untuk menyesuaikan PKPU yang berkaitan terhadap umur itu disesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung yang telah ditetapkan melalui Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: