KPK Panggil Hasto Kristiyanto Senin Depan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 06 Juni 2024 | 12:48 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto/Instagram)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto/Instagram)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6) terkait kasus korupsi yang melibatkan buron sekaligus eks caleg PDIP Harun Masiku.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Hasto bakal dipanggil ke Gedung Merah Putih lembaga antirasuah dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir di gedung Merah Putih pada Senin, 10 Juni 2024. Dipanggil untuk perkara tersangka Harun Masiku," ujar Ali dalam keterangan tertulis pada Kamis (6/6/2024).

Ali mengatakan pemeriksaan terhadap Hasto bakal digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Ali juga berharap Hasto bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan untuk datang ke markas KPK.

"Kami berharap yang bersangkutan hadir sesuai jadwal pemanggilan dimaksud," tuturnya.

Sebelumnya, Ali mengatakan panggilan tersebut merupakan upaya untuk mendapat informasi baru. Meski demikian, dia tak membeberkan detail materi apa yang bakal didalami dan hari apa Hasto akan dipanggil KPK.

"Mudah-mudahan, minggu depan, sebagaimana agenda dari tim penyidik yang akan memanggil orang tersebut sebagai saksi,” tuturnya.

Ali hanya mengatakan Hasto bakal dikonfirmasi terkait beberapa hal menyangkut Harun Masiku. Informasi tersebut bakal digali lebih lanjut oleh KPK.

“Untuk dikonfirmasi atas informasi yang KPK terima sebagai informasi baru," katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa beberapa saksi baru terkait kasus Harun Masiku. Di antaranya, seorang pengacara bernama Simon Petrus.

Selain itu, lembaga antirasuah sudah memeriksa dua saksi yang berlatar belakang sebagai mahasiswa bernama Hugo Ganda dan Melita De Grave.

Setelah diperiksa KPK, ketiganya ditengarai memiliki kekerabatan dan mengetahui keberadaan maupun pihak yang menyembunyikan Harun Masiku.

Dalam perkara ini, Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR.

Buron itu diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta agar bisa melenggang ke Senayan dan menjadi anggota DPR RI. Meski demikian, hingga saat ini, keberadaannya belum juga diketahui.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: