SYL Memohon Hakim Perintahkan KPK Buka Blokir Rekening

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 06 Juni 2024 | 13:30 WIB
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri), terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri), terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekening dirinya yang diblokir.

Dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat dirinya, SYL mengaku sudah tidak mempunyai apa-apa lagi untuk membiayai hidup keluarga kecuali dari uang di dalam rekening tersebut.

"Tidak pernah ada saya punya job lain selain ASN. Karena itu, saya mohon rekening saya atau rekening istri dibuka," ujar SYL di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

SYL mengaku telah merintis kariernya dari paling bawah. Menurut dia, karier politiknya dimulai sejak menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS).

"Mohon, saya pegawai negeri dari rendahan. Saya enggak bisa bayar ini, ini sudah mau tinggalkan saya semua. Saya enggak main-main," tuturnya.

Dia lantas memohon agar rekeningnya dibuka atas dasar kemanusiaan. SYL mengaku hanya ingin menggunakan uang yang ada di rekeningnya untuk hidup.

"Karena itu, mohon dipertimbangkan khusus untuk hidup kami, khusus untuk membayar. Barangkali dapat dipertimbangkan, kemanusiaan saja," katanya.

Dalam perkara itu, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang senilai Rp 44,5 miliar dengan cara memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan itu diduga dilakukan SYL lewat beberapa anak buahnya. Di antaranya, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.

Selain itu, dia memberi perintah memeras direktorat Kementan lewat eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Staf Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: