Klaim Seluruh Fraksi Setuju Amandemen UUD 1945, Bamsoet Dilaporkan ke MKD

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 06 Juni 2024 | 20:42 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto/Instagram: Bamsoet )
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto/Instagram: Bamsoet )

BeritaNasional.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena pernyataan seluruh fraksi mendukung amandemen UUD 1945. 

Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut.

"Ya menurut pelapor Pak BS menyatakan bahwa fraksi-fraksi sudah setuju mengamandemenkan UUD. Nah, itu sesuai dengan berita di media online, tentu saja laporan ini akan kami pelajari, akan kami verifikasi," ujar Dek Gam di DPR, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

MKD akan memproses laporan tersebut segera mungkin. Setelah proses verifikasi, MKD membuka peluang untuk meminta klarifikasi dari Bamsoet.

"Kalau sudah bener tentu akan kami panggil," ujar Dek Gam.

Dek Gam mengatakan, Bamsoet terancam dicopot dari jabatannya apabila laporan tersebut terbukti. Sanksi berat akan diberikan.

"Nanti kalau memang dia terbukti, kita akan berhentikan, kita berikan sanksi yang berat gitu loh, kalau terbukti, ini kan belum kita panggil, belum kita verifikasi," ujarnya.

Sebelumnya, Bamsoet menyatakan seluruh partai di parlemen sepakat untuk amandemen UUD 1945. Amandemen itu bermaksud mengembalikan sistem pemilihan presiden ke MPR.

"Kita ingin menegaskan kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita, kami di MPR siap untuk melakukan amandemen, siap untuk melakukan perubahan karena kita sudah punya SOP-nya," kata politikus Golkar itu.

"Kita sudah siapkan karpet merahnya, termasuk juga siap dengan aturan peralihan dimana hal-hal yang sebelumnya tidak diatur, kita buat di aturan peralihan," sambungnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: