Polda Metro Masih Dalami Duduk Perkara Kasus Hasto Kristiyanto

Oleh: Mufit
Jumat, 07 Juni 2024 | 14:40 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya belum bisa memastikan duduk perkara dugaan kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, masih mendalami kasus tersebut. 

"Kita dalami dulu," kata Wira dihubungi di Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Meski begitu, Wira tidak merinci lebih jauh perihal kasus tersebut. Dia hanya menyebut kalau Hasto dilaporkan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penghasutan.

Wira juga enggan membeberkan sudah berapa saksi yang diperiksa, termasuk kemungkinan pemanggilan Hasto lagi.

"Ada masalah ITE juga ada, kemudian masalah penghasutan ya. Nanti kita akan informasikan lebih lanjut," tuturnya. 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan, hari ini, Selasa (4/6/2024).

Dalam pemeriksaan ini, Hasto tampak mengenakan jas warna hitam dan kemeja warna putih. Hasto didampingi tim kuasa hukumnya dan beberapa kader PDIP.

"Karena kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan," kata Hasto kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

Hasto mengatakan dalam pemeriksaan ini dirinya beserta kuasa hukumnya membawa barang bukti berupa berkas untuk diserahkan ke penyidik saat proses pemeriksaan. 

"Saya bawa bukti banyak ini ada berkas. Ini ada berkas. Iya lengkap semuanya karena di dalam surat panggilan ini saya harus membawa dokumen-dokumen pendukung," tuturnya. 

Diketahui, Hasto dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya di salah satu stasiun televisi yang menduga banyak kecurangan dalam Pemilu 2024.

Hasto dilaporkan atas dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: