Muhammadiyah Apresiasi Peraturan Izin Tambang: Ini Terobosan Baru dari Pemerintah

Oleh: Mufit
Sabtu, 08 Juni 2024 | 18:00 WIB
Ilustrasi industri tambang. (Foto/Freepik
Ilustrasi industri tambang. (Foto/Freepik

BeritaNasional.com - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengapresiasi izin usaha tambang yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan kelompok keagamaan.

Wakil Ketua Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah, Mukhaer Pakkana, menilai izin usaha tambang yang diatur dalam kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 merupakan terobosan baru dari pemerintah untuk melibatkan kelompok masyarakat dalam mengelola tambang.

"Tentu kami apresiasi Peraturan PP Nomor 25 Tahun 2024. Ini sebuah terobosan dari pemerintah yang meminta partisipasi dari masyarakat untuk mengawal izin usaha tambang ini," kata Mukhaer dalam diskusi bertajuk "Ormas Agama Urus Tambang, Buat Apa?" yang disiarkan melalui YouTube Triyaja FM, Sabtu (8/6/2024).

Kendati begitu, Mukhaer mengatakan, PP Muhammadiyah akan mengkaji terkait pemberian izin usaha tambang tersebut. Sebab, tidak ingin pengelolaan tambang nantinya malah menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.

"Kita memang sebelumnya sudah banyak menjalankan bidang usaha, tapi izin usaha tambang ini adalah hal yang baru bagi kita dan kami Muhammadiyah akan mengkaji ulang kebijakan baru ini," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dilansir dari salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (31/5/2024), aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.

Dalam Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Secara Prioritas, disebutkan bahwa izin diberikan kepada ormas untuk mengelola pertambangan.

Pada Pasal 83A ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.

Kemudian, WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Selanjutnya, disebutkan bahwa kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Badan usaha sebagaimana dimaksud dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya. Selanjutnya, penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak PP ini berlaku.

Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029. Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: