Jokowi dan Jajaran Menteri Tak Hadir Sidang, KPK: Pembelaan SYL Terbantahkan
BeritaNasional.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pembelaan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi terbantahkan.
Menurut Jaksa KPK Meyer Simanjuntak, hal tersebut ditandai dengan ketidakhadiran saksi meringankan yang diajukan penasihat hukum SYL.
Para saksi meringankan itu, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK).
“Dengan sendirinya yang disampaikan SYL terkait yang dilakukan berdasarkan instruksi Pak Presiden itu terbantahkan,” ujar Meyer di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Dirinya lantas membeberkan alasan pihaknya menarik kesimpulan tersebut. Pertama, kata Meyer, adanya pernyataan dari stafsus Jokowi dan para menterinya untuk tak hadir dalam persidangan.
“(Itu) menunjukkan memang apa yang disampaikan dalam persidangan sebagai materi pembelaan SYL dengan sendirinya terbantahkan,” tuturnya.
“Bahwa apa yang dilakukan itu bukanlah seizin dari pimpinan di negara ini," imbuhnya.
Selain itu, Meyer juga mengatakan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan SYL dalam sidang hari ini juga tak relevan dengan dakwaan.
Saksi meringankan dimaksud, yakni eks honorer Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Rafly Fauzi dan Staf Ahli Gubernur sub bidang hukum Pemprov Sulsel Abdul Malik Faisal.
"Dari keterangan kedua saksi a de charge tersebut, kita melihat tidak ada sama sekali relevansinya dengan dakwaan,” kata dia.
Meyer mengatakan apa yang dijelaskan saksi-saksi a de charge hanya terkait profil maupun perbuatan-perbuatan SYL saat menjabat sebagai Gubernur Sulsel.
“Sehingga bagi kami tidak perlu melakukan pendalaman lagi karena tidak terkait dengan dakwaan kami yang telah kita periksa di persidangan," ujar Meyer.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu