KPK Dorong Ada Sanksi Penyelenggara Negara yang Lapor LHKPN Tidak Benar
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap banyak penyelengara negara yang tidak benar dalam melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Alex mendorong adanya sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak benar membuat laporan LHKPN.
"Sebetulnya, saya sudah delapan tahun di KPK. Secara kasatmata, kalau saya baca LHKPN bapak-ibu anggota dewan Komisi III yang saya hormati, sangat-sangat ya apa bisa kami duga ya, bahwa ini tidak benar," ungkap Alex saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (11/6/2024).
Contohnya, LHKPN aparat penegak hukum yang asetnya banyak. KPK mengetahui penghasilan asli dari aparat tersebut. Namun, KPK tidak bisa melakukan penyitaan.
"Itu tidak serta-merta kami bisa lakukan penyitaan atau kami minta kepada yang bersangkutan untuk membuktikan terbalik dan lain sebagainya," ujar Alex.
Ditambah, LHKPN memiliki kelemahan karena tidak ada sanksi yang bisa dibebankan kepada penyelenggara negara yang tidak benar melaporkan LHKPN.
"Sampai sekarang, LHKPN itu masih ada kelemahan bapak-ibu sekalian, karena enggak ada sanksi, kalau isi enggak benar, itu enggak ada sanksi," kata Alex.
Saat ini, LHKPN hanya terlihat untuk memenuhi persyaratan administratif. Tidak peduli laporan itu benar atau tidak.
Karena itu, Alex mendorong adanya sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak lengkap mengisi LHKPN. Salah satu contohnya, sanksi tidak dilantik dalam jabatannya.
"Kalau LHKPN tidak benar, mungkin enggak jadi dilantik atau dilantik atau bagaimana, saya enggak tahu. Supaya apa? Ini untuk mendorong integritas dari teman-teman anggota DPR-DPRD dan penyelenggara negara yang lain, harus didorong supaya pelaporan LHKPN ini ada sanksinya meskipun tidak pidana, tetapi administratif," kata Alex.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu