Bareskrim Pastikan Usut Laporan Petinggi KPK terhadap Anggota Dewas

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 11 Juni 2024 | 17:30 WIB
Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan). (Foto/Humas Polri)
Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan). (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang oleh anggota Dewan Pengawas (Dewas).

Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan penyidik segera menyerahkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada Ghufron.

“Terkait dalam hal ini kewajiban penyidik nanti memberikan SP2HP kepada pelapor,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung The Tribrata Ballroom pada Senin (10/6/2024).

Ghufron sebelumnya menyatakan melaporkan lebih dari seorang anggota Dewas KPK ke Bareskrim, tetapi tidak mengungkap identitasnya.

“Ada beberapa, tidak satu,” kata Ghufron kepada wartawan, Senin (20/5).

Laporan Ghufron telah dinaikkan ke tahap penyelidikan oleh Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri pada 14 Mei 2024.

Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK dengan menggunakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.

Laporan ini berhubungan dengan kasus dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron yang sedang diproses oleh Dewas KPK. Ghufron diduga melanggar etik terkait intervensi dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: