7 Fakta Menarik Pemeriksaan Hasto Kristiyanto oleh KPK, Bakal Ada Pemanggilan Ulang

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 11 Juni 2024 | 15:40 WIB
Sekertaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto/Panji Septo)
Sekertaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. Kasus ini kembali menjadi perhatian publik. Berikut adalah beberapa fakta penting seputar pemeriksaan Hasto:

1. Dipanggil Sebagai Saksi

Hasto dipanggil oleh KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan yang dapat memperkuat bukti-bukti terkait kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan berbagai pihak dalam kasus tersebut.

2. Pemanggilan Ulang KPK

berencana memanggil kembali Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan buronan dan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan sebelumnya belum tuntas dan penyidik akan mengagendakan pemanggilan berikutnya.

3. Penyitaan Handphone

Selama pemeriksaan, KPK menyita handphone Hasto untuk memeriksa komunikasi yang mungkin berkaitan dengan kasus suap Harun Masiku. Penyitaan ini diharapkan dapat menemukan bukti baru yang memperkuat penyelidikan.

4. Hasto Menghentikan Pemeriksaan

Hasto mengungkapkan bahwa pemeriksaannya belum menyentuh inti perkara karena insiden penyitaan handphone pribadinya oleh tim penyidik KPK. Handphone tersebut sebenarnya telah dititipkan kepada salah satu stafnya. Akibat insiden ini.

Hasto memutuskan untuk menghentikan sementara pemeriksaan namun menyatakan kesediaannya untuk kembali ke KPK di lain waktu guna memberikan informasi lebih lanjut.

5. Interaksi Singkat dengan Penyidik

Hasto mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar 4 jam, ia hanya berinteraksi secara intens dengan tim penyidik selama 1,5 jam. Sisanya, ia merasa kedinginan di ruangan.

6. Rencana Melapor ke Dewan Pengawas KPK

Hasto dan tim penasihat hukumnya berencana melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penyitaan handphone pribadinya. Langkah ini diambil sebagai respon terhadap tindakan penyidik yang dianggap tidak sesuai prosedur.

7. Tidak Mengetahui Keberadaan Harun Masiku

Penasihat hukum Hasto, Patra M. Zen, menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku. Patra menyatakan bahwa seharusnya penyidik KPK yang mengetahui lokasi Harun.

Selain itu, Patra juga membantah dugaan bahwa Hasto sempat berfoto dengan Harun sebelum buronan tersebut melarikan diri.

Hingga kini, keberadaan Harun Masiku masih menjadi misteri. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang diduga menerima suap Rp 600 juta dari Harun agar KPU menetapkannya sebagai anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Wahyu telah divonis bersalah dan menjalani hukuman tujuh tahun penjara, namun Harun Masiku masih dalam pencarian. KPK terus memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Hasto Kristiyanto, untuk mendalami kasus ini.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: