Polisi: Sejumlah Jam Tangan Mewah yang Dicuri di PIK 2 Senilai Rp 12,85 Miliar

Oleh: Mufit
Kamis, 13 Juni 2024 | 13:21 WIB
Ilustrasi jam tangan mewah (Foto/Pixabay)
Ilustrasi jam tangan mewah (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi mengatakan, pihaknya tengah mendalami pencurian  toko jam tangan di PIK 2, Teluk Naga, Tangerang.

Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sampai belasan miliar karena kehilangan 18 buah jam tangan.

"Updatenya nilainya Rp 12,85 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi beritanasional.com, Kamis (13/6/2024)

Sebelumnya, polisi menangkap seorang pria berinisial HK yang diduga pelaku perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang, Banten.

HK ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum di Hotel wilayah Cipanas, Puncak, Bogor, Jawa Barat, sekitar 18.50 WIB kemarin.

"Berhasil mengamankan seseorang laki-laki yang inisial HK ditangkap hari Selasa jam 18.50 di Hotel di daerah Puncak. 

"Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Ade Ary mengatakan perampokan itu diduga dilakukan HK pada Sabtu (8/6) kemarin. HK juga membawa senjata tajam untuk mengancam karyawan toko yang bertugas.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: