Aturan Baru Penjaga Pantai China Berpotensi Tingkatkan Konflik Baru

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Kamis, 13 Juni 2024 | 20:00 WIB
Ilustrasi kapal penjaga pantai (Foto/Pixabay)
Ilustrasi kapal penjaga pantai (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Saat ini China yang punya sengketa maritim di Laut Cina Selatan dengan Filipina dan negara-negara ASEAN lainnya, malah mengukuhkan peraturan penjaga pantai ini di tahun 2021 yang akan berlaku efektif pada tanggal 15 Juni 2024 tentang UU Penjaga Pantai yang akan mengizinkan penahanan orang asing yang dicurigai melakukan pelanggaran.

China mengesahkan UU Penjaga Pantai ini pada 22 Januari 2021, yang memungkinkan negara itu mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk penggunaan senjata ketika kedaulatan nasional, hak kedaulatan, dan yurisdiksi dilanggar secara ilegal oleh organisasi atau individu asing di laut.

Peneliti CSIS, Muhammad Waffaa Kharisma mengatakan, aturan ini akan semakin membuka peluang konflik di kawasan termasuk di Laut Natuna Utara yang selama ini diklaim sebagai kawasan memancing tradisional Cina.

"Potensi konflik besar. Jadi bisa saja insiden penangkapannya terjadi di Laut Natuna Utara misalnya. Kapal kita dianggap melakukan perbuatan ilegal (misalnya memancing di laut yang diklaim)," kata Muhammad Waffaa Kharisma.

"Kalau ada penangkapan dan penahanan sepihak, itu sudah eskalasi baru. Tetapi yang lebih biasanya kita dengar adalah dengan kontak koersi temporer seperti menabrakkan kapal dan menyemprot tembakan air," tambahnya. 

Dikutip dari DW, menurut Waffaa, selama ini China telah melakukan serangkaian upaya untuk memperkuat klaim sepihak atas Laut China Selatan. Ia menilai pendefinisian area maritim yang disebut berada dalam yurisdiksi China di undang-undang tersebut tidak terlalu spesifik.

"Yang pasti, aturan ini menuntut mereka yang berpotensi terkena dampak untuk meningkatkan aset yang di-deploy sehingga tidak mudah ditangkap,” kata Waffaa.

Hal senada disampaikan Kepala Pusat Studi ASEAN Universitas Airlangga, Vinsensio Dugis, yang mengkhawatirkan adanya aturan baru yang digagas Cina itu. Ia menjelaskan, ketika itu diberlakukan, Cina memiliki kewenangan untuk menangkap siapa pun yang dianggap melanggar hukum otoritas Cina.

"Ini bisa menghadirkan krisis lebih lanjut karena menyangkut kapal tempur dari negara lain yang merasa perairan tersebut merupakan wilayahnya, seperti Filipina dan Vietnam. Ini sangat berpotensi membuat ketegangan baru,” ujarnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: