3 Perampok Jam Tangan Mewah di PIK 2 Kembali Ditangkap Polisi
BeritaNasional.com - Polisi menangkap kembali tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK), Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan ketiga tersangka berinisial MAH, DK, dan TFZ ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
"(Tiga tersangka ditangkap) di tempat yang berbeda-beda. Rata-rata dari Jawa Barat semua. Setelah dikembangkan ya. Jadi keempat tersangka ini sudah ditahan semuanya," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Ade Ary menuturkan, tersangka utama berinisial HK yang melakukan perampokan berencana untuk menjual 18 jam tangan mewah hasil kejahatannya seperti dari merk Audemars piguet enam buah, merk Patek Phillippe dua buah, dan 10 jam tangan mewah merk Rolex.
"Jadi rencananya ada enam jam tangan mewah yang akan diminta kepada tiga tersangka untuk dijualkan. Dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK," ungkap Ade Ary.
Dalam kasus tersebut, HK dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.
Sementara untuk tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pria berinisial HK yang diduga pelaku perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang, Banten.
HK ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum di Hotel wilayah Cipanas, Puncak, Bogor, Jawa Barat, sekitar 18.50 WIB kemarin.
"Berhasil mengamankan seseorang laki-laki yang inisial HK ditangkap hari Selasa jam 18.50 di Hotel di daerah Puncak. Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu