Demo Ojol, Puan Janji DPR Cari Solusi Terbaik

BeritaNasional.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menjanjikan kepada pengemudi ojek online (ojol) untuk memberikan solusi terbaik atas permasalahan pengemudi dan aplikator. DPR tengah mengkaji solusi itu di komisi terkait.
Hal itu disampaikan untuk mengomentari aksi massa besar-besaran di sejumlah tempat yang digelar oleh ojol.
"Dari komisi yang ada di DPR, kami sedang mencari win-win solution yang terbaik bahwa bagaimana yang jangan sampai kemudian ada pihak yang dirugikan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Puan berjanji menindaklanjuti tuntutan para ojol maupun aplikator.
"Kami akan menindaklanjuti apa yang menjadi keinginan kedua pihak. Jadi, dari komisi V, dari komisi XI, bahkan komisi I juga akan menindaklanjuti hal tersebut," ujar politikus PDIP ini.
"Jadi, apa yang terbaik buat kedua pihak kami akan menindaklanjuti sehingga ada win-win solution," kata Puan.
Namun, para ojol yang menggelar aksi diminta tidak berdemonstrasi hinga mengganggu ketertiban umum.
"Namun, kami mengimbau para ojol untuk melakukan demo secara tertib sehingga tidak mengganggu ketertiban umum," kata Puan.
Pada Selasa (20/5/2025), ribuan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Garda Indonesia menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.
Aksi ini tak hanya dilakukan di jalan, tetapi juga melalui penghentian total layanan ojek online selama 24 jam, mencakup kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4).
Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menjelaskan bahwa aksi ini akan berdampak pada seluruh layanan aplikasi transportasi online, termasuk layanan penumpang, pesan-antar makanan, dan logistik yang akan dimatikan mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.
Layanan Ojol Dihentikan Seharian, Ribuan Driver Turun ke Jalan
Lebih dari 25 ribu driver ojol dari berbagai daerah di Pulau Jawa dan sebagian Sumatera disebut telah tiba atau sedang menuju Jakarta.
Mereka berkumpul di berbagai titik basecamp komunitas ojol di wilayah Jakarta untuk memusatkan aksi hari ini.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu