Kejagung Jerat 3 Tersangka Korupsi Timah dengan Pasal Tambahan TPPU

Oleh: Mufit
Kamis, 13 Juni 2024 | 21:40 WIB
Ilustrasi korupsi. (Foto/freepik)
Ilustrasi korupsi. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada 2015-2022 dengan pasal tambahan berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar setelah pelimpahan tahap dua atau penyerahan sepuluh tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Tersangka dikenai selain pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juga pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 S 1 ke 1 KUHP," kata Harli pada Kamis (13/6/2024).

Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial SG selaku komisaris PT SIP, SP selaku direktur utama PT RBT, dan RI direktur utama PT SBS dengan pasal pencucian uang.

Harli menjelaskan tersangka SG, SP, dan RI diduga melakukan TPPU dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya, antara lain, mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSA milik tersangka HLN dengan dalih Corporate Social Responsibility.

"Kemudian, melakukan pembelian beberapa aset dengan mengatasnamakan orang lain," tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: