Rakyat Korsel Cemas dengan Pakta Pertahanan Putin dan Kim Jong Un
BeritaNasional.com - Saat ini rakyat Korea Selatan (Korsel) merasa khawatir setelah negara tetangganya, Korea Utara, menandatangani pakta pertahanan bersama Rusia pada Rabu (19/6/2024).
Presiden Rusia Vladimir Putin dan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menandatangani pakta kemitraan strategis komprehensif. Pakta ini mencakup klausa pertahanan bersama apabila muncul serangan terhadap mereka.
Perjanjian itu adalah salah satu langkah Rusia yang paling penting di Asia dalam beberapa tahun terakhir, yang disebut Kim tergolong sebagai sebuah aliansi.
“Saya rasa aliansi baru ini dapat menjadi ancaman terhadap negara kami dalam hal keamanan. Bukan berarti perang akan pecah begitu saja, tapi saya rasa kemungkinan terjadinya perang meningkat dibanding sebelumnya,” kata Lee Kyun-hyeung, 35 tahun, salah seorang warga Seoul.
“Kami masih menjadi negara yang terpecah dan perang bisa terjadi kapan saja. Dalam keadaan seperti ini, jika Korea Utara dan Rusia memiliki hubungan yang lebih erat, hal itu akan berdampak negatif pada negara kita, karena Rusia bisa bekerja sama secara militer (dengan Korut) ketika perang terjadi,” kata warga lainnya, Son Ye-rim, 25 tahun.
“Saya khawatir bagaimana kalau perang pecah, karena Putin dan Korea Utara memiliki hubungan yang begitu dekat ketika Korea Utara belum lama ini mengirim balon-balon berisi sampah dan (tentara-tentara Korea Utara) kerap menyeberangi perbatasan,” kata Park Jin-gyeong, 23 tahun, warga lainnya.
Dikutip dari VOA, dalam kunjungan pertamanya ke Pyongyang sejak Juli 2000, Putin secara terbuka mengaitkan peningkatan hubungan Rusia dengan Korea Utara dengan semakin besarnya dukungan Barat terhadap Ukraina. Ia mengatakan, Moskow dapat mengembangkan kerja sama militer dan teknis dengan Pyongyang.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu