Minta Bamsoet Dipanggil Ulang, MKD: Menkopolhukam Saja Dipanggil Hadir

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 20 Juni 2024 | 12:12 WIB
Sidang MKD DPR RI. (BeritaNasional/Ahda Bayhaqi).
Sidang MKD DPR RI. (BeritaNasional/Ahda Bayhaqi).

BeritaNasional.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mendesak MKD DPR RI memanggil ulang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam pemeriksaan laporan terkait klaim semua fraksi sepakat amandemen UUD 1945. 

Habiburokhman meminta Bamsoet untuk hadir dan memberikan penjelasan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Sehingga, bukan hanya mengklaim pelapor membuat penyebaran hoaks.

"Perlu menjadi pertimbangan pemanggilan berikutnya yang mulia, diskresi, bahwa tindakan siapapun melaporkan ke MKD tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk penyebaran hoaks, bentuk pelanggaran UU ITE karena itu lah siapapun yang menjadi teradu bukan hanya wajib tapi seharusnya menggunakan kesempatan ini untuk mengklarifikasi dugaan-dugaan tersebut," ujarnya dalam sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

"Jadi kalau dilaporkan rakyat jangan sumbu pendek gitu dengarkan dulu. Nah forum mendengarkannya dimana menjelaskannya dimana, ya di forum yang terhormat ini," tegasnya.

Habiburokhman menyinggung kasus ketika MKD memanggil menkopolhukam untuk memberikan penjelasan. Mahfud MD yang menjadi menkopolhukam saat itu hadir memberikan penjelasan kepada MKD.

"Tapi ketika MKD melayangkan panggilan seorang ketua DPR pun seorang menkopolhukam pun, siapa lagi yang pernah kita panggil, seorang Luhut Binsar Panjaitan pun kapolri pun, hadir," tegas politikus Gerindra ini.

Habiburokhman tidak bisa menerima alasan Bamsoet yang tidak menghadiri agenda sidang pemeriksaan. Karena itu ia meminta pimpinan MKD mempertimbangkan untuk dipanggil ulang.

"Saya pikir suratnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi alasan ketidakhadiran yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, MKD menerima laporan masyarakat terhadap Bamsoet akibat klaim amandemen konstitusi itu disepakati oleh seluruh partai politik. MKD akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut.

"Ya menurut pelapor Pak BS menyatakan bahwa fraksi-fraksi sudah setuju mengamandemenkan UUD. Nah, itu sesuai dengan berita di media online, tentu saja laporan ini akan kami pelajari, akan kami verifikasi," ujar Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam di DPR, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Dek Gam mengatakan, Bamsoet terancam dicopot dari jabatannya apabila laporan tersebut terbukti. Sanksi berat akan diberikan.

"Nanti kalau memang dia terbukti, kita akan berhentikan, kita berikan sanksi yang berat gitu loh, kalau terbukti, ini kan belum kita panggil, belum kita verifikasi," ujarnya.

Sementara, Bambang Soesatyo menilai pelapor hanya membaca berita tidak utuh.

"Senyumin aja, karena barangkali adik-adik kita ini kurang membaca, tidak membaca secara utuh, ditangkapnya sepotong-sepotong," kata Bamsoet saat pertemuan dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di Kantor DPP PKB, Jakarta, Sabtu (8/6/2024).

Bamsoet mengatakan, tidak pernah menyatakan seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen 1945. Hanya amandemen itu bisa dilakukan bila memenuhi syarat yaitu seluruh fraksi setuju dan memenuhi 1/3 usulan.

"Karena dari awal saya sudah tegaskan, bahwa jika seluruh pimpinan parpol melalui fraksi-fraksi di DPR setuju, plus para anggota DPD setuju dan memenuhi unsur 1/3 usulan untuk mengubah UUD, maka kami di MPR siap melaksanakan. Kan ini kalimatnya jelas," katanya.

"Tidak ada kalimat-kalimat yang mengarah saya mengatakan bahwa semua fraksi sudah setuju. Intinya apa? intinya laporan itu mengada-ada," tegasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: