11 Fakta Pemberantasan Judi Online

Oleh: Imantoko Kurniadi
Kamis, 20 Juni 2024 | 12:25 WIB
Ilustrasi judi online. (Foto/Freepik)
Ilustrasi judi online. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Upaya pemberantasan judi online di Indonesia menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani masalah ini secara serius dan sistematis, dengan berbagai langkah mulai dari pemblokiran rekening, penutupan layanan terkait, hingga pemberian bantuan sosial untuk keluarga korban.

Fakta Pemberantasan Judi Online

1. 5.000 Rekening Terkait Judi Online Diblokir

Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sekitar 5.000 rekening mencurigakan yang terkait dengan aktivitas judi online.

2. Proses Pemblokiran dan Penyidikan

Setelah PPATK melaporkan rekening mencurigakan tersebut, Bareskrim Polri akan melakukan pemblokiran dan pengecekan kepemilikan rekening dalam waktu 30 hari untuk memastikan peran mereka dalam aktivitas judi online.

3. Aset Diserahkan ke Negara

Jika dalam waktu 30 hari tidak ada yang melaporkan rekening yang dibekukan, aset yang ada di rekening tersebut akan diserahkan kepada negara berdasarkan putusan pengadilan negeri.

4. Pemberantasan Modus Jual Beli Rekening

Hadi Tjahjanto mengerahkan Babinsa dan Bhabinkantibmas untuk memberantas modus jual beli rekening yang sering digunakan oleh pelaku judi online untuk menampung uang hasil kejahatan mereka.

5. Penggunaan Rekening Warga untuk Judi Online

Modus operandi para pelaku judi online melibatkan pengepul yang mendekati korban di desa-desa untuk membukakan rekening secara online dan kemudian menjual rekening tersebut kepada bandar judi online.

6. Modus Top-Up Game Online

Selain menggunakan rekening warga, pelaku judi online juga melakukan transaksi melalui top-up dana atau isi ulang ke permainan daring yang terafiliasi dengan judi online, yang kemudian digunakan untuk transaksi judi.

7. Penutupan Layanan Top-Up Game Online

Satgas Pemberantasan Judi Online akan menutup layanan top-up game online yang terafiliasi dengan judi online, dengan bantuan dari Babinsa dan Bhabinkantibmas untuk menutup penyedia layanan yang masih beroperasi.

8. Kominfo Tutup ISP Terkait Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menutup Internet Service Provider (ISP) yang menyediakan konten terkait judi online untuk menghentikan akses permainan judi yang servernya berada di luar negeri.

9. Sanksi untuk ASN Terlibat Judi Online

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sedang menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam judi online. 

Pembahasan sanksi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan efek jera.

10. Bansos untuk Keluarga Korban Judi Online

Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa bansos yang diusulkan bukan untuk pelaku judi online, tetapi untuk keluarga mereka, seperti anak dan istri, yang terkena dampak dari aktivitas judi online tersebut.

11. Perputaran Rp 347 triliun per tahun

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengungkapkan bahwa perputaran uang dari aktivitas judi online saat ini mencapai Rp 347 triliun per tahun.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: