Begini Cara Pemerintah Perangi Judi Online, 3 Operasi Akan Digelar

Oleh: Mufit
Jumat, 21 Juni 2024 | 16:30 WIB
Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online sekaligus Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (tengah). (Foto/Humas Kemenko Polhukam)
Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online sekaligus Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (tengah). (Foto/Humas Kemenko Polhukam)

BeritaNasional.com - Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online sekaligus Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto memastikan akan memerangi judi online di tanah air.

Hadi mengatakan pihaknya segera menggelar tiga operasi untuk memerangi judi online. Salah satunya, operasi penegakan hukum.

"Kami akan melaksanakan tiga operasi. Pertama, pembekuan rekening. Kedua, penindakan jual beli rekening. Ketiga, penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket," tegas Hadi yang dikutip dari akun YouTube Menko Polhukam pada Jumat (21/6/2024).

Mantan Panglima TNI itu menyebut korban judi online tidak hanya orang tua, tetapi juga anak-anak di bawah umur atau 2 persen dari para pemain.

Sementara itu, sebaran pemain umumnya berasal dari semua lapisan sosial ekonomi masyarakat.

"Ini rata-rata adalah kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta orang dan klaster nominal transaksi untuk menengah ke bawah itu antara Rp 10.000 hingga Rp 100.000," ungkapnya. 

"Menurut data untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100.000 sampai Rp 40 miliar," sambung Hadi.

Sebelumnya, Hadi Tjahjanto mengungkapkan Satgas Pemberantasan Judi Online akan memberikan pelatihan khusus kepada babinsa dan bhabinkamtibmas yang merupakan ujung tombak pemberantasan judi online.

Diharapkan, babinsa dan bhabinkamtibmas dapat menutup layanan transaksi top up game online yang terafiliasi dengan judi online.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: