Jokowi Akan Diperiksa Hari Ini di Bareskrim soal Aduan Ijazah Palsu

BeritaNasional.com - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan bakal diperiksa terkait dengan dugaan ijazah palsu di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Selasa (20/5/2025) hari ini.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan. Dia mengatakan kliennya diperiksa sebagai saksi atas aduan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
"Betul ya (Jokowi bakal diperiksa Bareskrim)," singkat Yakub saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).
Sebelumnya, Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan terhadap aduan yang sempat dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) perihal tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, dari aduan itu ternyata telah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa puluhan saksi.
"Telah melakukan interview terhadap saksi sejumlah 26 orang," kata Djuhandani dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Adapun, puluhan saksi yang diperiksa itu berasal dari sejumlah pihak, mulai dari pengadu sebanyak 4 orang, staf Universitas Gajah Mada (UGM) sebanyak 3 orang, alumni Fakultas Kehutanan UGM sebanyak 8 orang.
Lalu, Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebanyak satu orang. Lalu pihak percetakan perdana sebanyak satu orang, staf SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak 3 orang, alumni SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak 4 orang.
"(Kemudian) Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas RI sebanyak satu orang, Ditjen Dikti sebanyak satu orang, KPU Pusat sebanyak satu orang dan KPU DKI Jakarta sebanyak satu orang," ungkapnya.
Selain pemeriksaan, uji laboratoris terhadap beberapa dokumen juga dilakukan mulai dari awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan sampai lulus skripsi dan beberapa dokumen lain.
"Telah dilakukan uji laboratoris terhadap dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian skripsi dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus tabun 1985," jelasnya.
Sekedar informasi aduan ini dilayangkan Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) oleh pengadu H. Eggi Sudjana perihal pengaduan adanya temuan publik cacat hukum ijazah S1 Jokowi ditindaklanjuti sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ pada 10 April 2025.
Meski demikian, Djuhandani belum menjelaskan lebih lanjut apakah penyelidikan akan berkaitan dengan laporan tuduhan fitnah perihal ijazah palsu yang dilayangkan Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu