Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air-Ethiopian Airlines Tuntut Denda Boeing Rp 406 Triliun

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Sabtu, 22 Juni 2024 | 06:04 WIB
Pesawat Boeing 737 Max 8. (Foto/Wikipedia).
Pesawat Boeing 737 Max 8. (Foto/Wikipedia).

BeritaNasional.com - Perwakilan korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 di perairan Karawang pada Oktober 2018 lalu, berharap tuntutan denda terbaru terhadap perusahaan Boeing di Amerika Serikat bisa menjadi momentum perbaikan transportasi udara pada masa depan. 

Adapun tuntutan denda senilai US$24,8 miliar atau sekitar Rp406 triliun. Tuntutan ini diajukan setelah bos Boeing mengakui telah membuat kesalahan. Tuntutan ini disampaikan Anton Sahadi, perwakilan keluarga dari dua korban bernama Ryan Aryandi dan Ravi Andrian.

"Sepatutnya dengan pengakuan-pengakuan tersebut, saya rasa CEO Boeing juga harus siap mengundurkan diri hari ini juga, bahwa itu adalah kelalaian sangat fatal," kata Anton Sahadi dilansir dari BBC Indonesia, Sabtu (22/6/2024).

Anton mengatakan dari sisi kemanusiaan "tidak bisa diukur sebanding dengan nyawa."

“(Tapi) kalau soal nominal ya, tergantung kembali ke pribadi masing-masing kan, merasa cukup atau tidak," katanya.

Menurut Anton, tuntutan terbaru terhadap perusahaan Boeing dapat menjadi momentum langkah perbaikan transportasi udara ke depan. Sehingga pabrik tidak hanya sekedar mengutamakan orientasi bisnis, tapi lebih kepada keselamatan penumpang.

"Saya punya harapan ya tentu ke depannya baik itu pabrik, maupun operator, ya mereka juga harus lebih peduli terhadap keselamatan masyarakat, terhadap keselamatan penumpang Jangan orientasinya hanya bisnis, tapi soal kemanusiaannya dikesampingkan," katanya.

Keluarga korban dari dua kecelakaan yang melibatkan pesawat Boeing 737 Max telah mengajukan tuntutan, dan denda sebesar US$24,8 miliar atau sekitar Rp406 triliun atas "kejahatan korporasi paling mematikan dalam sejarah Amerika Serikat".

Pengacara keluarga korban, Paul Cassell, mengatakan bahwa jumlah tersebut "adil dan jelas pantas". Hal ini, kata dia, mengingat "kerugian yang sangat besar akibat kejahatan Boeing".

Dalam sebuah surat setebal 32 halaman yang dilihat oleh BBC, Cassell mengatakan bahwa pemerintah AS harus mengadili para pimpinan perusahaan tersebut saat 346 orang meninggal dalam dua kecelakaan pada tahun 2018 dan 2019.

Surat tersebut mengutip permintaan maaf kepala eksekutif Boeing, Dave Calhoun, pada hari Selasa lalu saat memberikan kesaksian kepada Kongres.

"Saya meminta maaf atas kesedihan yang telah kami timbulkan," katanya. Saat itu pula ia diejek oleh anggota keluarga korban kecelakaan yang hadir.

Dua pesawat 737 Max mengalami kecelakaan terpisah waktu dan tempatnya. Namun kecelakaan ini hampir serupa. Total 346 orang meninggal dalam dua insiden ini.

Pada bulan Oktober 2018, sebanyak 189 orang - semua yang berada di dalam penerbangan Lion Air - tewas setelah pesawat jatuh ke Laut Jawa 13 menit lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Lalu, pada Maret 2019, penerbangan Ethiopian Airlines jatuh enam menit setelah lepas landas dari ibu kota Ethiopia, Addis Ababa. Semua (157 orang) yang berada di dalam pesawat tewas.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: