SYL Akui Serahkan Dana Rp 1,3 Miliar kepada Mantan Ketua KPK

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 25 Juni 2024 | 07:15 WIB
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku menyerahkan uang sekitar Rp 1,3 miliar kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan, SYL mengaku pertama kali memberikan uang senilai Rp 500 miliar kepada Firli saat bertemu di GOR bulu tangkis. 

“Benar, di GOR. Saya tidak tahu persis jumlahnya, saya perkirakan Rp 500 juta,” ujar SYL di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (24/6/2024).

Menurut SYL, uang tersebut berbentuk dana valas dolar Amerika Serikat. Ia juga mengaku Firli menjadi pihak yang aktif menghubunginya via WhatsApp.

Dia mengatakan perbincangannya dengan Firli berkaitan dengan informasi dugaan masalah terkait berbagai program di Kementan.

Selain uang Rp 500 juta, SYL mengaku menyerahkan dana kepada eks pimpinan KPK tersebut senilai Rp 800 juta untuk yang kedua kalinya.

"Dari saya, dua kali (Rp 500 juta dan Rp 800), kurang lebih seperti itu," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: