KPK Apresiasi Putusan Verzet PT Jakarta terkait Perkara Gazalba Saleh

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 25 Juni 2024 | 12:48 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang mengabulkan perlawanan (verzet) perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. 

Perlawanan tersebut berkaitan dengan putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam mengabulkan eksepsi Gazalba.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, putusan PT Jakarta membuat lembaga antirasuah berpeluang melanjutkan proses hukum terhadap Gazalba. 

“Dengan demikian, proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tetap dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien ke depannya," ujar Tessa, Selasa (25/6/2024).

Tessa mengatakan putusan tersebut menegaskan lembaga antirasuah berwenang menuntut sebagaimana diatur Pasal 6 huruf e Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Di mana dalam proses hukum tindak pidana korupsi, KPK memiliki tugas dan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan, tuturnya.

Meski demikian, Tessa mengaku belum mengetahui apakah tim jaksa KPK bakal mengirim ulang berkas dan surat dakwaan Gazalba ke Pengadilan Tipikor.

Ia mengatakan kejadian tersebut baru satu kali terjadi dalam proses hukum yang selama ini dilaksanakan KPK. Oleh sebab itu, dirinya bakal mempelajari putusan PT Jakarta lebih dalam.

"KPK akan menunggu salinan lengkap putusan PT DKI untuk dipelajari kemudian dilakukan langkah hukum oleh jaksa KPK sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku," kata dia.

Sebelumnya, PT Jakarta memerintahkan Pengadilan Negeri Tipikor Jakpus melanjutkan kasus yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Menurut Ketua Majelis Banding Subacharan Hardi Multo, kasus tersebut berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang dilakukan Gazalba.

“Memerintahkan Pengadilan Tipikor PN Jakpus yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo," ujar Subachran di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (24/6/2024).

Majelis hakim menyatakan menyatakan surat dakwaan nomor: 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 memenuhi syarat formal dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.

“Dan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh," tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: