Plt Sekjen MPR RI; Putusan MKD Tidak Memenuhi Ketentuan Prosedural

Oleh: Elvis Sendouw
Selasa, 25 Juni 2024 | 18:00 WIB
Plt Sekjen MPR bersama pimpinan MPR memberikan keterangan terkait putusan MKD. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Plt Sekjen MPR bersama pimpinan MPR memberikan keterangan terkait putusan MKD. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Plt Sekjen MPR bersama pimpinan MPR memberikan keterangan terkait putusan MKD. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Plt Sekjen MPR bersama pimpinan MPR memberikan keterangan terkait putusan MKD. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Plt Sekjen MPR bersama pimpinan MPR memberikan keterangan terkait putusan MKD. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Plt Sekjen MPR Siti Fauziah bersama Pimpinan MPR RI memberikan keterangan kepada wartawan terkait Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan amendemen UUD 1945 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024). Plt Sekjen MPR mengatakan, putusan MKD tidak memenuhi ketentuan prosedural karena, satu, proses persidangan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara beracara Mahkamah Kehormatan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

 sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: