KPK Minta PN Tipikor Jakpus Ganti Majelis Hakim dan Lanjutkan Perkara Gazalba

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 26 Juni 2024 | 16:15 WIB
Rapat kerja Komisi III DPR bersama KPK. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kiri). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Rapat kerja Komisi III DPR bersama KPK. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kiri). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memulai kembali pemeriksaan perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. 

Menurut Ketua KPK Nawawi Pomolango, hal itu berkaitan dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakpus.

Meski demikian, dia meminta majelis hakim yang mengusut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi Gazalba diganti.

“Dengan catatan mengganti susunan majelis hakim terdahulu dengan majelis hakim yang baru,” ujar Nawawi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (25/6/2024). 

Menurut Nawawi, hal tersebut agar hakim terdahulu tidak terjebak dengan produk putusannya yang telah menyatakan bahwa surat dakwaan tidak sah atau batal. 

“Kemudian memerintahkan kembali penahanan terhadap Gazalba Saleh. Jadi penahanan tersangka ini adalah sudah di dalam tahapan penahanan majelis hakim,” tuturnya. 

Nawawi berharap dalam penanganan kembali status tahanan tersebut kembali dilekatkan kepada Majelis Hakim. 

“Kami mengajak juga seluruh elemen masyarakat untuk memantau dan mengawal proses peradilan, khususnya dalam penanganan perkara tersangka Gazalba Saleh ini,” katanya.

“Agar proses hukum yang berjalan akan benar-benar taat pada asas-asas peradilan hukum acara pidana itu sendiri,” imbuhnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: