PPATK Temukan Anggota Dewan Main Judi Online, Komisi III: Ini Pidana, Bukan Masalah Etik!
BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mendorong penegakan hukum terhadap anggota dewan yang bermain judi online. Karena masalah ini bukan lagi hanya soal etik sebagai anggota dewan.
Hal itu merespon laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa ada 1000 anggota dewan bermain judi online.
"Saya kira penjudi bukan lagi sekadar kode etik, tapi ini sudah pidana ini. Menurut saya. Enggak tahu kalau menurut yang lain," kata Johan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024)
Johan Budi merespon anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman bahwa MKD bakal menindaklanjuti laporan bahwa anggota DPR ada yang bermain judi online. MKD bisa menerapkan sanksi atas pelanggaran etik sebagai anggota dewan.
"Pasal peraturan DPR tentang tata beracara MKD, di pasal 3, fungsi tugas dan wewenang ya, MKD berhak memanggil siapapun, memanggil terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik anggota DPR. Jadi nanti kalau MKD bersurat, meminta data terkait anggota DPRD yang diduga bermain judi online, harus diberikan," kata Habiburokhman.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan ada 1000 anggota legislatif yang bermain judi online. Mulai dari anggota legislatif tingkat DPR sampai DPRD.
Hal itu dilaporkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
"Apakah ada legislatif pusat dan daerah ya kita menemukan itu lebih dari seribu orang," ujar Ivan.
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan 1000 anggota legislatif itu terdiri dari anggota DPR, DPRD sampai sekretariat kesekjenan. Jumlah transaksi terkait judi online mencapai 63 ribu transaksi.
"Jadi ada lebih dari 1000 orang itu DPR, DPRD sama sekretariat kesekjenan ada lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka," jelasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu